Berdasarkan rekaman kamera pengawas tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian perhiasan milik korban, yakni pada September, Oktober, dan Desember 2025.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menyebut aksi pencurian itu dilakukan karena pelaku sedang mengalami tekanan ekonomi.
"Pelaku terlilit pinjaman online (pinjol) dan terhimpit masalah ekonomi, sehingga merencanakan pencurian barang milik korban," ungkap Alexander.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, DS dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
