Awalnya Dikira Hal Mistis, Perhiasan Rp300 Juta Ternyata Dicuri Teman Sendiri

Selasa 10 Mar 2026, 12:42 WIB
Seorang wanita berinisial DS, 42 tahun, ditangkap usai mencuri perhiasan milik korban yang merupakan temannya sendiri. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp300 juta. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Seorang wanita berinisial DS, 42 tahun, ditangkap usai mencuri perhiasan milik korban yang merupakan temannya sendiri. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp300 juta. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Berdasarkan rekaman kamera pengawas tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian perhiasan milik korban, yakni pada September, Oktober, dan Desember 2025.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menyebut aksi pencurian itu dilakukan karena pelaku sedang mengalami tekanan ekonomi.

"Pelaku terlilit pinjaman online (pinjol) dan terhimpit masalah ekonomi, sehingga merencanakan pencurian barang milik korban," ungkap Alexander.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, DS dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Berita Terkait


News Update