Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah secara mandiri, karena tidak dapat mendengar bacaan imam.
Pendapat ini menjadi kesepakatan mayoritas ulama karena tidak ada bacaan imam yang bisa diikuti oleh makmum.
2. Salat Jahar (Bacaan Keras)
Salat Jahar adalah salat yang bacaan Al-Fatihah dan suratnya dikeraskan oleh imam sehingga dapat didengar oleh jamaah.
Salat yang termasuk kategori ini antara lain:
- Salat Subuh
- Dua rakaat pertama Maghrib
- Dua rakaat pertama Isya
Pada bagian inilah muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah.
Pendapat Jumhur Ulama: Makmum Cukup Mendengarkan
Mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika imam membaca dengan suara keras, selama bacaan tersebut dapat didengar dengan jelas.
Pendapat ini didasarkan pada beberapa riwayat hadis yang menunjukkan bahwa bacaan imam sudah mewakili makmum.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah menegur para sahabat yang membaca Al-Qur’an di belakang beliau ketika menjadi imam.
Beliau bertanya:
“Mengapa tadi aku diganggu oleh bacaan kalian?”
Setelah peristiwa tersebut, sahabat seperti Abdullah bin Umar menyatakan bahwa mereka tidak lagi membaca Al-Fatihah di belakang Nabi ketika beliau membaca dengan suara keras.
Bagi jumhur ulama, sikap yang dianjurkan bagi makmum saat salat jahar adalah mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk.
