2 Pelaku Usaha Daging Anjing di Kupang Tutup Usaha, Dukung Upaya Akhiri Perdagangan dan Cegah Rabies

Senin 09 Mar 2026, 07:35 WIB
Ilustrasi pemeriksaan seekor anjing. (Sumber: Dok. Istimewa)

Ilustrasi pemeriksaan seekor anjing. (Sumber: Dok. Istimewa)

Ia mengaku lega meninggalkan usaha lama yang dinilai berisiko tinggi.

“Saya ingin menjalankan usaha yang lebih aman dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.

Sementara itu, Bapak A, mantan pemilik rumah makan daging anjing, kini mengembangkan usaha bahan bangunan. Keputusan tersebut diambil setelah ia menyadari dampak wabah rabies yang sempat melanda Kupang pada 2023.

Menurutnya, pendampingan melalui program Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan membantu dirinya memulai usaha baru yang lebih aman bagi keluarga.

Dukungan Pemerintah

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan NTT, Dr. Melky Angsar, menegaskan perdagangan daging anjing merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena berpotensi memperluas penyebaran rabies.

Baca Juga: Satpol PP Sidak Rumah Makan Daging Anjing di Kramat Jati Jaktim

“Program seperti Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan memberikan solusi nyata dengan membantu masyarakat beralih ke mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sepuluh anjing yang diselamatkan dari rumah potong tersebut kini menjalani vaksinasi dan perawatan medis di Rumah Sakit Hewan UPTD Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Setelah melalui masa karantina dan observasi, anjing-anjing itu akan dipindahkan ke shelter milik JAAN di Jawa Barat untuk pemulihan lanjutan sebelum diadopsi oleh keluarga baru.

Momentum Nasional

Peluncuran program Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan di NTT terjadi di tengah meningkatnya dukungan nasional untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing.

Baca Juga: Menteri Imipas Copot Kalapas Enemawira Imbas Paksa Napi Makan Daging Anjing

Hingga saat ini tercatat 116 provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia telah menerapkan regulasi pelarangan atau pembatasan perdagangan tersebut.


Berita Terkait


News Update