Selain itu, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan yang memuat larangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing telah masuk dalam agenda prioritas legislasi DPR RI pada 2026.
Pendiri sekaligus CEO JAAN Domestic, Karin Franken menilai penutupan usaha tersebut menunjukkan perubahan dapat terjadi ketika masyarakat mendapatkan edukasi dan pendampingan yang tepat.
“Langkah ini bukan hanya menyelamatkan hewan, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pendiri Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica, menambahkan perdagangan daging anjing berpotensi mengancam kesejahteraan hewan maupun manusia sehingga upaya penghapusannya penting untuk masa depan yang lebih aman dan sehat.
Sementara itu, COO JAAN Domestic, drh. Merry Ferdinandez, mengungkapkan pergerakan massal anjing tanpa vaksinasi mempercepat penyebaran rabies yang sebagian besar ditularkan melalui gigitan anjing.
Pada 2025, NTT tercatat memiliki 78 kasus rabies pada manusia, menjadikannya salah satu provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia.
