Link pengaduan dan cara melapor THR 2026 yang belum cair di Posko Kemnaker. (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

EKONOMI

Link Pengaduan THR 2026 di Posko Kemnaker, Simak Cara Lapornya

Minggu 08 Mar 2026, 19:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kini dapat menyampaikan pengaduan secara resmi link resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

Melalui layanan itu, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait THR, mulai dari keterlambatan pembayaran, pembayaran tidak penuh, hingga THR yang belum dibayarkan sama sekali.

Dengan sistem pengaduan online, pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintah untuk menyampaikan laporan terkait pencairan THR 2026.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: 850 Ribu Ojol Dapat Bonus Hari Raya sebelum Lebaran, Berapa Nominal THR?

Link Pengaduan dan Cara Lapor THR 2026 di Posko Kemnaker

Berikut adalah link dan langkah-langkah yang dapat dilakukan pekerja untuk melaporkan THR 2026 di Posko Kemnaker apabila belum cair.

1. Akses Situs Resmi Posko THR

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka laman resmi Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.

Situs ini menjadi kanal resmi pemerintah untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR dari para pekerja.

2. Login atau Daftar Akun di Sistem SIAPKerja

Setelah masuk ke situs Posko THR, pekerja perlu melakukan login menggunakan akun yang terdaftar dalam sistem SIAPKerja.

Bagi yang belum memiliki akun, pekerja dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri sesuai identitas.

Baca Juga: Titik Lokasi ATM di Bandung Pecahan Rp10–Rp20 Ribu untuk Kebutuhan THR 2026

3. Pilih Menu Pengaduan THR

Setelah berhasil masuk ke sistem, pekerja dapat memilih menu Pengaduan THR yang tersedia di dashboard layanan.

Menu ini digunakan untuk mengajukan laporan terkait permasalahan pembayaran THR oleh perusahaan.

4. Lengkapi Data Diri dan Informasi Perusahaan

Pada tahap berikutnya, pekerja diminta untuk mengisi informasi secara lengkap, mulai dari data pribadi hingga data perusahaan tempat bekerja. Informasi ini diperlukan untuk memudahkan proses verifikasi oleh petugas.

5. Jelaskan Kronologi Permasalahan THR

Pekerja kemudian diminta menjelaskan secara rinci kronologi permasalahan THR yang dialami.

Penjelasan tersebut dapat mencakup waktu keterlambatan pembayaran, jumlah THR yang diterima, atau kondisi lain yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Agar laporan dapat diproses lebih cepat, pekerja disarankan mengunggah dokumen pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau bukti pembayaran THR sebelumnya.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti tambahan dalam proses pemeriksaan laporan.

7. Kirim Laporan dan Pantau Status Pengaduan

Setelah seluruh data terisi lengkap, pekerja dapat mengirimkan laporan melalui sistem.

Selanjutnya, status pengaduan dapat dipantau secara berkala melalui akun yang telah didaftarkan di platform tersebut.

Setelah laporan diterima, petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang disampaikan.

Jika laporan dinyatakan valid, pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.

Tags:
Link Posko THR Kemnakerlink pengaduan THR 2026Tunjangan Hari RayaCara Lapor THR 2026 di Posko Kemnaker

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor