Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Ditetapkan Tersangka, Penyidik Sebut Richard Lee Belum Mengajukan Penangguhan Penahanan

Minggu 08 Mar 2026, 20:16 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum yang diterima penyidik.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Maret 2026.

Budi juga memastikan hak-hak Richard Lee selama menjalani masa penahanan tetap dipenuhi sebagaimana tahanan lainnya, termasuk menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tanggapi Penahanan Richard Lee, Doktif: Kembalikan Kerugian Masyarakat

Dia juga menyampaikan hingga saat ini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh tersangka.

"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," ucap Budi.

Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh dengan hasil dinyatakan normal sehingga yang bersangkutan dinilai dapat menjalani aktivitas seperti biasa.

Baca Juga: Doktif Minta Penyidik Tolak Jika Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Budi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Dokter Amira Farahnaz yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau ‘dokter detektif’.

Ia melaporkan dugaan masalah pada sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee yang dibelinya melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga berkisar ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp1 juta.

Baca Juga: Profil Richard Lee, Dokter dan Kreator Konten Kecantikan yang Kini Ditahan Polda Metro Jaya, Ada Apa Sebenarnya?

Setelah menerima barang tersebut, pelapor menduga terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari kandungan produk yang tidak sesuai dengan label, kondisi yang dinilai tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil pengemasan ulang. (man)

Tags:
Polda Metro Jayapenangguhan penahananRichard Lee tersangkaRichard Lee

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor