Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Humas UI)

EKONOMI

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak THR Berlaku Adil, Ini Penjelasan untuk Karyawan Swasta dan ASN

Sabtu 07 Mar 2026, 19:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah, termasuk terkait pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR), diterapkan secara adil bagi seluruh wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas sorotan publik mengenai potongan pajak THR yang diterima karyawan sektor swasta.

Dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjalankan sistem perpajakan yang seimbang dan tidak memihak kelompok tertentu.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 7 Maret 2026.

Pernyataan ini muncul di tengah perbincangan publik mengenai perbedaan perlakuan pajak antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta dalam penerimaan THR.

Baca Juga: 5 Dampak Perang Iran vs Israel-AS bagi Ekonomi Indonesia, Kelas Menengah Makin Tertekan?

Perbedaan Skema Pajak THR ASN dan Karyawan Swasta

Purbaya menjelaskan bahwa pajak THR bagi ASN ditanggung oleh pemerintah karena mereka merupakan pegawai yang bekerja di instansi negara. Oleh sebab itu, mekanisme pengenaan pajaknya berbeda dengan pekerja di perusahaan swasta.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” kata Purbaya.

Menurut dia, perubahan kebijakan agar pajak THR karyawan swasta juga ditanggung pemerintah bukanlah hal yang mudah dilakukan. Sebab, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan berbagai aspek regulasi dan dampak anggaran negara.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Dengan skema yang berlaku saat ini, pekerja swasta tetap dikenakan pajak penghasilan atas THR sebagai bagian dari pendapatan yang diterima dari perusahaan.

Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Tidak Menambah Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Menurut Bimo, sistem TER justru dirancang untuk memudahkan pembagian beban pajak secara lebih merata sepanjang tahun.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa karyawan swasta biasanya memiliki berbagai skema tunjangan yang ditetapkan oleh perusahaan masing-masing, sehingga struktur penghasilan bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

Aturan Pajak THR Mengacu pada Regulasi Perpajakan

Secara regulasi, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, penghitungan pemotongan pajak THR menggunakan mekanisme TER yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

Pengelompokan tarif ini ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pegawai.

Menariknya, ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus. Aturan tersebut mengikuti struktur regulasi perpajakan yang berlaku secara umum di Indonesia.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, 7 Maret 2026 Naik Rp35.000, Tembus Rp3.059.000 per Gram

ASN, TNI, dan Polri Terima THR Tanpa Potongan Pajak

Sementara itu, terdapat ketentuan berbeda bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruan regulasinya pada tahun 2025 dan 2026.

Dengan kebijakan tersebut, aparatur negara dapat menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli menjelang hari raya.

Tags:
pajak THR pemerintahMenkeu Purbaya Yudhi Sadewaaturan PPh 21 THR tarif efektif rata-rata TERpajak THR ASNpajak THR karyawan swastapajak THR 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor