Pemerintah sebenarnya telah menetapkan standar minimal untuk cadangan operasional BBM nasional. Dalam kebijakan energi nasional, stok minimal berada di kisaran 17 hingga 18 hari.
Sementara itu, kisaran normal cadangan operasional BBM berada di antara 18 hingga 21 hari. Pada beberapa periode tertentu, cadangan energi Indonesia bahkan sempat tercatat mencapai 21 hingga 23 hari.
Hal ini menunjukkan bahwa stok bahan bakar nasional masih berada di atas batas minimal yang telah ditentukan pemerintah. Oleh karena itu, angka 20 hari tidak dapat diartikan sebagai kondisi krisis energi atau kelangkaan bahan bakar.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Impor BBM RON 90-98 Tidak Terdampak Penutupan Selat Hormuz
Infrastruktur Penyimpanan Masih Menjadi Tantangan
Salah satu faktor utama yang memengaruhi cadangan BBM nasional adalah keterbatasan infrastruktur penyimpanan energi. Pembangunan fasilitas storage seperti tangki BBM, terminal energi, hingga infrastruktur logistik membutuhkan investasi besar dan waktu pembangunan yang tidak singkat.
Selain itu, pembangunan fasilitas tersebut harus memenuhi standar keamanan tinggi karena berkaitan langsung dengan sistem distribusi energi nasional.
Selama ini, pertumbuhan kapasitas penyimpanan energi belum mampu mengejar peningkatan konsumsi BBM masyarakat. Akibatnya, kemampuan menampung cadangan energi nasional masih berada pada kisaran beberapa minggu.
Isu mengenai cadangan BBM Indonesia yang disebut hanya cukup untuk 20 hari sebenarnya berkaitan dengan kapasitas penyimpanan serta sistem stok operasional energi nasional. Angka tersebut tidak berarti Indonesia akan kehabisan bahan bakar dalam waktu tiga minggu.
Ke depan, pemerintah juga berencana meningkatkan kapasitas penyimpanan energi agar cadangan nasional dapat mencapai sekitar 90 hari.
