THR Ojol 2026 Cair Kapan dan Berapa Nominalnya? Ini Jadwal serta Simulasi Perhitungan BHR

Kamis 05 Mar 2026, 12:05 WIB
Jadwal pencairan dan besaran THR atau BHR ojol 2026 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Jadwal pencairan dan besaran THR atau BHR ojol 2026 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan perhatian kepada para mitra pengemudi yang selama ini berkontribusi dalam operasional layanan transportasi digital.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan, para pengemudi ojol berhak menerima BHR dalam bentuk uang tunai.

Besaran bonus yang diberikan ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Sementara itu, untuk waktu pencairan, perusahaan aplikasi diminta menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran 2026.

Berapa Besaran THR atau BHR Ojol 2026?

1. Skema Minimal 25 Persen dari Pendapatan Bersih

Menurut pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, besaran THR atau BHR bagi pengemudi ojek online pada tahun 2026 dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Pemerintah menetapkan bahwa bonus yang diberikan kepada pengemudi ojol paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.

Artinya, jumlah BHR yang diterima setiap driver akan berbeda-beda, tergantung pada besarnya penghasilan yang mereka peroleh selama periode tersebut.

Sebagai simulasi, apabila seorang pengemudi memiliki rata-rata pendapatan bersih bulanan sebesar Rp2 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

  • THR minimal = 25 persen × Rp2 juta = Rp500.000

Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi yang tercatat aktif dan terdaftar sebagai mitra dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

2. Perkiraan Nominal BHR untuk Pengemudi Ojol

Berdasarkan data dari pemerintah dan sejumlah perusahaan aplikasi, nominal Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online pada 2026 diperkirakan berada dalam rentang tertentu.


Berita Terkait


undefined
Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Mudik dan THR

Rabu 04 Mar 2026, 08:20 WIB

News Update