JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RF, 24 tahun, atas dugaan peredaran 2.000 butir pil narkoba jenis ekstasi di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Pada hari Selasa tanggal 3 Maret sekitar pukul 13.00 WIB kami mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Ari, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pemetaan di lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target berada di pinggir jalan di depan pusat perbelanjaan tersebut.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Pemudik Siap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Perjalanan
“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan delapan plastik besar berisi pil ekstasi dengan total 2.000 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Ia menjelaskan, RF yang berstatus pelajar mengakui ribuan pil ekstasi tersebut berada dalam penguasaannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kota Depok, tetapi tidak menemukan barang bukti tambahan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pencegahan dini dengan menjaga lingkungan masing-masing dan bersama-sama mencegah peredaran narkoba,” ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Mudik Lebaran 2026, Kapolri Tekankan SOP Penanganan Bencana
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.