DLH Jakarta Ungkap Polusi Udara Bisa Picu ISPA hingga Kurangi Usia Harapan Hidup

Kamis 05 Mar 2026, 21:26 WIB
Ilustrasi polusi udara ancam pernapasan hingga nyawa manusia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi polusi udara ancam pernapasan hingga nyawa manusia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

"Sampah ini juga salah satu sumber pencemar, apalagi kalau misalnya dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali," ungkap Erni.

Ia menjelaskan, larangan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif.

"Itu sebenarnya sanksinya itu lumayan sudah diatur dalam Perda 4 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah. Ya, sanksinya itu Rp500.000," tuturnya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update