"Sampah ini juga salah satu sumber pencemar, apalagi kalau misalnya dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali," ungkap Erni.
Ia menjelaskan, larangan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif.
"Itu sebenarnya sanksinya itu lumayan sudah diatur dalam Perda 4 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah. Ya, sanksinya itu Rp500.000," tuturnya. (cr-4)
