JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penggelapan investasi, Stella Catherine. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Stella Catherine terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menetapkan terdakwa Stella Catherine terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan kepadanya,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melalui bisnis simpan pinjam uang telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya sikap terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani persidangan serta adanya janji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Stella Catherine, Arif Widodo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai pertimbangan dalam putusan tersebut belum sepenuhnya berimbang.
“Kami tentu mencermati putusan ini. Ada kekecewaan karena menurut kami pertimbangannya tidak berimbang. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya hukum banding,” ujar Arif.
Menurutnya, majelis hakim dinilai lebih banyak mempertimbangkan keterangan satu saksi, sementara terdapat lima saksi yang dihadirkan selama persidangan.
“Dari lima saksi yang ada, yang dipertimbangkan hanya satu. Menurut kami ini tidak objektif. Bahkan dalam perkara ini juga tidak terdapat barang bukti yang jelas sebagaimana didakwakan,” katanya.
Arif menambahkan, terdapat sejumlah fakta persidangan lain yang menurutnya belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim. Karena itu, tim kuasa hukum akan menyiapkan permohonan banding dalam waktu dekat.
“Kami akan mengajukan banding karena masih ada fakta-fakta lain yang menurut kami penting untuk dipertimbangkan. Tujuan kami tentu mencari kebenaran yang seadil-adilnya,” pungkasnya.