Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Disetorkan ke Negara

Kamis 05 Mar 2026, 15:54 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online senilai Rp58 miliar lebih. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online senilai Rp58 miliar lebih. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Himawan menjelaskan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Total aset yang dirampas untuk negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara dan operator judi online, tapi juga menelusuri transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Marketplace, Tangerang dan Jakarta Tertinggi

“Kami tidak hanya menindak penyelenggara perjudian online, tetapi juga menelusuri aliran dana operasionalnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. (man)


Berita Terkait


News Update