Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencuri barang-barang korban untuk melunasi utangnya, karena sudah tagih pemberi pinjaman.
"Pelaku terpaksa mencuri dan baru pertama dilakukan karen terbelit hutang ke rentenir sebesar Rp2 juta dan kebutuhan hidup sehari-hari juga buat bayar sekolah anak dan biaya berobat ibunya yang tengah sakit," ujar dia.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Pemberatan (Curat) dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
"Untuk uang dolar singapore yang dicuri pelaku sudah ditukarkan ke money canger dan dipergunakam buat kebutuhan sehari-hari serta bayar utang," ucap dia.
Tersangka berinisial S, 37 tahun, terpaksa melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang.
Baca Juga: Wali Kota Depok Resmikan 15 Posyandu di Kecamatan Sukmajaya
"Saya pinjam uang ke bank keliling atau rentenir Rp1,2 juta karena telat seminggu tidak bayar jadi naik menjadi Rp2 juta dikejar-kejar untuk segera bayar secepatnya. Ditambah lagi untuk biaya sekolah dua anaknya masih ada yang sekolah SD dan SMP," ucapnya.
Bapak dua anak itu menyesali perbuatan tersebut. Ia meminta maaf kepada korban yang sempat memberinya pekerjaan.
"Bapak Raditya Jasson (RJ) ini merupakan artis FTV di televisi swasta Indosiar. Saya sudah ada 4 bulan ikut kerja sama bapak. Atas kejadian ini menghaturkan permintaan maaf sebesar-besarnya apa yang telah dilakukan," pungkasnya.
