Pemkot Jakbar Netral soal Penolakan Rumah Duka dan Krematorium Kalideres, Pembangunan Dihentikan Sementara

Rabu 04 Mar 2026, 20:02 WIB
Unjuk rasa warga di Perumahan Citra, Kalideres, Jakarta Barat, menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, Sabtu, 28 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Unjuk rasa warga di Perumahan Citra, Kalideres, Jakarta Barat, menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, Sabtu, 28 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Polemik pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat, masih terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menegaskan bersikap netral menyusul penolakan yang disampaikan warga Perumahan Citra, Kalideres.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutaminnah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan seluruh pihak terkait guna mendengar langsung informasi dan aspirasi masyarakat.

"Kami sudah melaksanakan pertemuan untuk mendengarkan informasi dan keterangan langsung dari semua pihak. Pemkot bersikap netral dan tidak berpihak," ujar Iin kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa pembangunan rumah duka dan krematorium dihentikan sementara hingga kejelasan izin dapat dipastikan.

Baca Juga: Warga Kembali Demo Tolak Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Jakbar

"Output pertemuan tersebut pembangunan dihentikan sementara berdasarkan surat dari Kasudin CKTRK," jelasnya.

Warga Kalideres Kembali Gelar Aksi Penolakan

Sebelumnya, warga Perumahan Citra di wilayah Jakarta Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 28 Februari 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan padat penduduk itu.

Koordinator warga, Budiman Tandiono, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin terjadi konflik sosial akibat keberadaan fasilitas tersebut di lingkungan mereka.

"Kami menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di daerah padat penduduk yang aman. Kita tidak ingin ribut dengan adanya ini," ujarnya di lokasi aksi.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Jakbar Belum Berizin

Budiman menjelaskan bahwa aksi dilakukan kembali karena warga merasa aspirasi mereka belum sepenuhnya didengar oleh pihak terkait.

Sorotan soal Perizinan dan Dampak Lingkungan

Warga menilai rencana pembangunan tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun ketentuan lingkungan hidup. Lokasi yang berada di kawasan padat penduduk menjadi salah satu alasan utama penolakan.

"Ini kami untuk menghentikan seterusnya pembangunan rumah duka ini. Karena tidak sesuai dengan Perda. Di sini daerah padat penduduk. Depan, belakang, samping, kiri, kanan penduduk semua," kata Budiman.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut. Mereka menyoroti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut telah terbit, namun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dinilai belum jelas.

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres

"Katanya PBG-nya sudah keluar, tetapi belum ada AMDAL, belum ada UPL. Kenapa PBG untuk rumah duka dan krematorium tidak ada AMDAL-nya?" ujarnya.

Warga Surati DPRD

Sebagai bentuk keseriusan, warga telah melayangkan surat kepada fraksi DPR dan DPRD untuk meminta klarifikasi dan perhatian terhadap polemik ini.

"Kami telah menyurati fraksi DPR, DPRD untuk menanyakan, dan telah diterima oleh Fraksi PDIP. Kemungkinan nanti akan diterima oleh Komisi A," tutur Budiman.

Hingga kini, pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres resmi dihentikan sementara sembari menunggu kepastian izin dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.


Berita Terkait


News Update