Warga menilai rencana pembangunan tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun ketentuan lingkungan hidup. Lokasi yang berada di kawasan padat penduduk menjadi salah satu alasan utama penolakan.
"Ini kami untuk menghentikan seterusnya pembangunan rumah duka ini. Karena tidak sesuai dengan Perda. Di sini daerah padat penduduk. Depan, belakang, samping, kiri, kanan penduduk semua," kata Budiman.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut. Mereka menyoroti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut telah terbit, namun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dinilai belum jelas.
Baca Juga: DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
"Katanya PBG-nya sudah keluar, tetapi belum ada AMDAL, belum ada UPL. Kenapa PBG untuk rumah duka dan krematorium tidak ada AMDAL-nya?" ujarnya.
Warga Surati DPRD
Sebagai bentuk keseriusan, warga telah melayangkan surat kepada fraksi DPR dan DPRD untuk meminta klarifikasi dan perhatian terhadap polemik ini.
"Kami telah menyurati fraksi DPR, DPRD untuk menanyakan, dan telah diterima oleh Fraksi PDIP. Kemungkinan nanti akan diterima oleh Komisi A," tutur Budiman.
Hingga kini, pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres resmi dihentikan sementara sembari menunggu kepastian izin dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
