Batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. (Sumber: Line Bank)

EKONOMI

Batas Akhir THR 2026 Harus Dibayar Kapan? Simak Jadwal dan Cara Rumus Hitung untuk Karyawan Tetap hingga Baru

Rabu 04 Mar 2026, 14:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kepastian mengenai batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan instruksi tegas bahwa THR Lebaran 2026 bagi karyawan swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

Penegasan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.

"Minimal kerja 1 tahun, jumlahnya minimal 1 bulan upah. Sementara, kurang dari 1 tahun, proporsional. Tentu, setiap perusahaan swasta bervariasi," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa aturan teknis pembayaran THR telah dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil," tegas Yassierli.

Oleh karena itu, memahami batas akhir pembayaran, serta rumus perhitungan THR menjadi hal krusial bagi pekerja maupun perusahaan agar dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

THR bukan bagian dari gaji pokok, melainkan tambahan penghasilan yang bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama momen perayaan.

Di Indonesia, THR diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Penyalurannya disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan atau mengikuti hari raya mayoritas di perusahaan.

Kewajiban pembayaran THR ini berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Batas Akhir THR 2026 Harus Dibayar Kapan?

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Idulfitri 2026 sendiri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan paling lambat 14 Maret 2026.

Artinya, perusahaan tidak diperkenankan membayar melewati tenggat waktu tersebut.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pekerja memiliki cukup waktu mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Baca Juga: THR PNS Golongan III dan IV Dijadwalkan Cair, Tapi Ada Dua Kategori yang Tidak Mendapatkan Haknya

Rumus Cara Menghitung THR Karyawan

Besaran THR tidak selalu sama bagi setiap pekerja. Perhitungan dilakukan berdasarkan status hubungan kerja dan masa kerja karyawan.

Berikut adalah langkah-langkah mengenai rumus perhitungan THR karyawan yang bisa disimak selengkapnya.

1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Bagi karyawan tetap yang telah bekerja minimal satu tahun, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.

Rumus:

THR = Gaji Pokok

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka dihitung secara proporsional:

Rumus:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

2. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak juga berhak menerima THR selama telah bekerja minimal satu bulan. Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

3. Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas (Freelance)

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada jumlah hari kerja dalam satu tahun.

Rumus:

THR = Jumlah Hari Kerja / Jumlah Hari dalam Tahun × Gaji Bulanan

Jumlah hari dalam setahun umumnya dihitung 365 hari.

4. Cara Menghitung THR Karyawan Baru

Karyawan yang baru bergabung dan belum mencapai masa kerja satu tahun tetap berhak atas THR secara proporsional.

Rumus:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

5. Cara Menghitung THR Karyawan yang Mengundurkan Diri atau PHK

Karyawan yang mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum waktu pembayaran THR tetap berhak menerima THR, selama telah bekerja minimal satu bulan pada tahun berjalan.

Rumus:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

6. Cara Menghitung THR Karyawan yang Sedang Cuti

Karyawan yang sedang menjalani cuti tetap memperoleh THR sepanjang memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan. Perhitungannya sama seperti karyawan aktif.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR karyawan 2026 dan rumus perhitungannya.

Tags:
Cara Menghitung THR KaryawanBatas Akhir THR 2026 Harus Dibayar KapanTHR Lebaran 2026Tunjangan Hari Raya 2026Tunjangan Hari Raya

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor