Menurut keterangan pelaku, transaksi dilakukan menggunakan sistem kepercayaan, di mana barang diberikan terlebih dahulu untuk kemudian disetorkan hasil penjualannya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang masuk dalam daftar buronan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
