Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (tengah) di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Nasional

Kejagung Beberkan Alasan JPU Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina 

Selasa 03 Mar 2026, 13:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina terhadap sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan pihak lainnya.

Namun Korps Adhyaksa menegaskan tetap menghargai putusan yang telah dijatuhkan pengadilan. 

"Kejaksaan menyebut langkah hukum lanjutan ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur undang-undang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026. 

Anang membeberkan alasan JPU memutuskan untuk banding terkait vonis terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina.

Baca Juga: Siapa Riza Chalid? Gasoline Godfather yang Kini Jadi Buronan Kasus Korupsi Pertamina

Ia menjelaskan bahwa keputusan banding diambil karena sejumlah pertimbangan jaksa dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam amar putusan hakim. 

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” beber Anang. 

Selain soal perhitungan kerugian negara, kata Anang, pihaknya juga mempersoalkan tidak dibebankannya uang pengganti kepada sejumlah terdakwa.

Menurutnya, hal itu menjadi perhatian serius tim penuntut umum. Ia mengatakan, seluruh alasan keberatan itu akan dituangkan secara rinci dalam dokumen resmi banding yang tengah disusun. 

Baca Juga: 9 Tersangka Baru Korupsi Pertamina Diumumkan, Negara Dirugikan Hingga Tembus Rp285 Triliun

“Beberapa terdakwa dalam perkara ini juga tidak dibebani pembayaran uang pengganti sebagaimana yang kami tuntut,” ucap Anang. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Ia divonis dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026 dini hari. 

Baca Juga: Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 atas Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Selain pidana badan, Yoki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam putusan tersebut. 

Yoki divonis bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta eks Vice President Feedstock Management perusahaan tersebut, Agus Purwono, di mana terhadap Sani Dinar majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tags:
Kerry AdriantoPertaminakorupsi minyak mentah PertaminaKejaksaan AgungYoki Firnandi

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor