TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Opsnal Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) oplosan berkedok toko jamu selama bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Tajurhalang.
Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit menjelaskan bahwa peningkatan patroli dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah puasa. Selain mencegah aksi tawuran, jajaran opsnal juga fokus pada penindakan penjualan miras tanpa izin.
“Berhasil kami amankan sebanyak 82 botol minuman keras jenis anggur serta miras oplosan berupa ciu dan arak dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat),” ujar Mareben saat ditemui Poskota di Mapolsek Tajurhalang, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga: Dari Kemayoran Kini Jadi Kasatpol PP Jakbar, Gencarkan Razia Miras Selama Ramadhan
Terungkap Berkat Undercover dan Laporan Warga
Menurut Mareben, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan undercover yang diperkuat dengan informasi masyarakat. Para pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan membuka usaha sebagai toko jamu, namun secara diam-diam menjual miras kepada konsumen tertentu.
“Kedoknya sebagai toko jamu. Miras disembunyikan dan dijual secara diam-diam, bahkan menyasar kalangan anak muda dan remaja,” ungkapnya.
Dari hasil penyitaan, selain minuman keras jenis anggur, polisi juga menemukan miras tradisional ciu dan arak dengan kadar alkohol cukup tinggi, diperkirakan di atas 15 persen.
Jenis miras ini dinilai berbahaya karena tidak memiliki izin edar dan berpotensi mengancam kesehatan konsumen.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Ramadhan, Satpol PP Jakut Sita 637 Botol Miras Ilegal
Pedagang Didata, Barang Bukti Disita
Para pedagang yang terlibat telah didata dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, seluruh barang bukti miras ilegal langsung disita oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang disita pun akan dihancurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh barang bukti miras hasil razia akan dikumpulkan di Polres Metro Depok untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Dasar Hukum dan Pembinaan Pelaku
Menurut Mareben, dalam penanganan kasus ini polisi mengedepankan langkah pembinaan terhadap para pelaku. Mereka dinilai melanggar:
- Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012
- Pasal 343 Ayat (1) No. 1 UU RI Tahun 2023
