Sementara itu, seluruh barang bukti miras ilegal langsung disita oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang disita pun akan dihancurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh barang bukti miras hasil razia akan dikumpulkan di Polres Metro Depok untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Dasar Hukum dan Pembinaan Pelaku
Menurut Mareben, dalam penanganan kasus ini polisi mengedepankan langkah pembinaan terhadap para pelaku. Mereka dinilai melanggar:
- Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012
- Pasal 343 Ayat (1) No. 1 UU RI Tahun 2023
