Razia Miras Oplosan Berkedok Toko Jamu saat Ramadhan, Polsek Tajurhalang Amankan 82 Botol

Jumat 27 Feb 2026, 11:45 WIB
Kepolisian Tajurhalang menyita puluhan miras oplosan saat Ramadhan. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kepolisian Tajurhalang menyita puluhan miras oplosan saat Ramadhan. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Sementara itu, seluruh barang bukti miras ilegal langsung disita oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang disita pun akan dihancurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh barang bukti miras hasil razia akan dikumpulkan di Polres Metro Depok untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.

Dasar Hukum dan Pembinaan Pelaku

Menurut Mareben, dalam penanganan kasus ini polisi mengedepankan langkah pembinaan terhadap para pelaku. Mereka dinilai melanggar:

  • Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012
  • Pasal 343 Ayat (1) No. 1 UU RI Tahun 2023

Berita Terkait


News Update