POSKOTA.CO.ID - Menjelang Lebaran 2026, Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib yang selalu dinantikan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadan.
Selain sebagai penyempurna ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki makna sosial yang sangat kuat karena membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat Hari Raya Idul Fitri.
Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk saling berbagi dan mempererat solidaritas sosial. Ibadah ini bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Namun, penyaluran zakat fitrah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Islam telah menetapkan golongan tertentu yang berhak menerima zakat agar manfaatnya tepat sasaran sesuai dengan tuntunan syariat.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pelaku Usaha Buah Kolang Kaling di Lebak Banjir Pesanan
Dasar Hukum Penerima Zakat Fitrah dalam Al-Quran
Poskota melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada, 27 Februari 2026, Al-Quran telah menjelaskan secara tegas siapa saja yang berhak menerima zakat.
Ketentuan ini tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat atau dikenal dengan istilah asnaf.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)
Ayat tersebut menjadi pedoman utama dalam pendistribusian zakat, termasuk zakat fitrah, agar manfaatnya benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: 15 Ide Kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 2026 yang Seru dan Edukatif untuk Siswa SD-MI
Golongan Penerima Zakat Fitrah
- Fakir
Golongan fakir merupakan orang-orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal sehingga sangat membutuhkan bantuan dari zakat.
- Miskin
