Arus Mudik: Mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Arus Balik: Mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Penerapan ganjil genap dilakukan secara ketat untuk mencegah penumpukan kendaraan di titik-titik rawan kepadatan.
Baca Juga: Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja
Jadwal Sistem Satu Arah (One Way)
Rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way menjadi strategi utama untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur tol utama Pulau Jawa.
Skema ini akan diberlakukan secara bertahap sesuai periode arus mudik dan arus balik.
- Arus Mudik: Sistem satu arah berlaku dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo. Kebijakan ini dimulai pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Arus Balik: Arah perjalanan dibalik, yakni dari KM 421 Tol Semarang-Solo menuju KM 70 Tol Jakarta-Cikampek. Skema ini berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Penerapan sistem satu arah ini diprediksi akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran arus kendaraan jarak jauh, terutama pemudik dari wilayah Jabodetabek menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Jadwal Contraflow (Lajur Pasang Surut)
Rekayasa lalu lintas lainnya adalah sistem contraflow atau lajur pasang surut. Skema ini difokuskan pada area yang kerap mengalami penyempitan jalur atau bottleneck.
Arus Mudik (Tol Jakarta-Cikampek KM 47-70):
- 17–20 Maret 2026 (14.00–24.00 WIB)
- 21 Maret 2026 (12.00–20.00 WIB)
- 22 Maret 2026 (09.00–18.00 WIB)
Arus Balik:
- Tol Jakarta-Cikampek: 23 Maret (14.00 WIB) hingga 29 Maret 2026 (24.00 WIB).
- Tol Jagorawi KM 21-8: Berlaku khusus pada tanggal 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
Perlu dijadikan catatan bahwa jadwal arus mudik dan balik Lebaran 2026 diatas bersifat situasional dan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan.
