Garda Indonesia Minta BHR Ojol 2026 Rp1,2 Juta per Pengemudi

Jumat 27 Feb 2026, 21:04 WIB
Garda Indonesia minta BHR ojol Rp1,2 juta per pengemudi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Garda Indonesia minta BHR ojol Rp1,2 juta per pengemudi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Menurut Igun, jika nilai tersebut dirinci, maka setara dengan sekitar Rp100.000 per bulan per pengemudi, angka yang dinilai masih jauh dari kata layak apabila dibandingkan dengan beban kerja, potongan aplikasi, serta margin keuntungan yang dinikmati oleh aplikator. 

"Maka nilai BHR Rp. 1,2 juta sangat relevan dan nilai yang masuk akal saat ini yang seharusnya dapat diberikan oleh aplikator kepada para mitra pengemudinya," ungkap dia. 

Baca Juga: Menaker Yassierli Pastikan Ojol Terima THR/BHR Ramadhan 2026

Igun juga mengingatkan agar pemberian BHR tidak lagi bersifat formalitas atau sekadar “asal bapak senang” seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. 

"Yang mayoritas BHR diterima oleh pengemudi mitra ojol hanya sebesar Rp. 50.000 saja, namun laporan ke istana Presiden bahwa aplikator memberikan BHR Rp. 1 juta yang ternyata faktanya nilai Rp. 1 juta hanya diberikan kepada ojol-ojol yang dipilih kolegial atas keinginan aplikator sendiri, bukan kepada mayoritas pengemudi ojol," katanya. 

Lebih lanjut, Igun menekankan bahwa BHR tahun 2026 harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi ojol, terutama untuk menyambut Hari Raya Idulfitri dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

"Kami tekankan agar BHR tahun 2026 ini nilainya Rp. 1,2 juta per mitra pengemudi, karena mereka akan menyambut hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap dia. 

Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari para mitra pengemudi bahwa setelah BHR diberikan, justru muncul tekanan baru berupa peningkatan potongan bagi hasil dan skema-skema baru yang semakin memangkas pendapatan pengemudi.

"Pemerintah harus memonitor juga hal ini pasca pemberian BHR para mitra pengemudi makin dipersulit oleh aplikator, prinsip dasarnya BHR adalah hak para mitra karena BHR juga pendapatan para mitra pengemudi ojol yang diambil dipotong oleh aplikator yang melanggar regulasi Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022 yang mencantumkan bagi hasil, biaya potongan aplikator 15 persen tambah 5 persen, namun setahun penerapannya melebihi 15 persen tambah 5 persen,” ujarnya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update