Spanduk penolakan lapangan padel di perumahan Pulomas, Jakarta Timur. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

DPRD DKI Minta Penertiban Lapangan Padel Tanpa PBG Dilakukan Proporsional

Jumat 27 Feb 2026, 17:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik terkait lapangan padel tak berizin di Jakarta masih terus bergulir, Pemprov DKI segera lakukan penertiban.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mendukung langkah Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk melakukan menertibkan 185 lapangan padel yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta. 

"Namun harus dilakukan berlandaskan prinsip hukum administrasi yang proporsional, hati-hati dan berkeadilan," ujar Ali kepada awak media, 27 Februari 2027.

Menurut Ali, secara Hukum dan aturan setiap bangunan gedung memang wajib memiliki izin PBG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Perkuat Perlindungan Pekerja, Realisasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Capai Rp 271 M

Dalam aturan tersebut, intinya menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dari sisi hukum, bangunan tanpa izin PBG merupakan pelanggaran administratif dan Negara/Pemerintah berhak dan wajib menertibkannya," ucap Ali. 

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum administrasi, Pemprov Jakarta juga terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas proporsionalitas, kecermatan, dan kepastian hukum.

"Dalam Hukum Administrasi sanksi pembongkaran secara paksa berada di posisi paling akhir, artinya langkah pembongkaran secara paksa tidak boleh dilakukan langsung sebelum melalui tahapan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu," katanya. 

Baca Juga: BPOM Temukan 2 Kue Basah Gunakan Pewarna Berbahaya di Pasar Moderen City Market Citra Raya

Ali mengatakan, atas dasar itu penertiban harus dilakukan secara tegas namun proporsional, Pemprov Jakarta harus memberikan kesempatan dengan waktu yang ditentukan kepada para pemilik lapangan padel untuk mengurus izin PBG. 

"Jika, setelah diberikan tenggat waktu yang wajar tapi pemilik lapangan padel tetap tidak patuh atau bandel, maka pembongkaran secara paksa dapat dilakukan oleh Pemprov Jakarta," ujar dia. 

Ali mengungkapkan, pendekatan secara proporsional dan berkeadilan justru akan memperkuat legitimasi hukum terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta, sekaligus meminimalkan potensi timbulnya masalah hukum baru.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta harus menyusun mekanisme penertiban yang transparan dan bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penetapan batas tenggat waktu, hingga tindakan akhir berupa pembongkaran secara paksa dimana hal ini agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.

Baca Juga: BBPOM Jakarta Awasi Takjil di 5 Wilayah Ibu Kota Selama Ramadhan

“Penataan kota, kepastian hukum, dan iklim usaha harus berjalan seimbang. Penegakan hukum yang tegas tidak berarti mengabaikan keadilan prosedural," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan penertiban Lapangan Padel tanpa izin PBG di Jakarta harus mencerminkan wajah negara hukum yang adil, rasional, dan bertanggung jawab.

"Demi keselamatan, kenyamanan warga, serta ketertiban tata kota Jakarta," ujarnya. (cr-4)

Tags:
lapangan padel tanpa PBGDPRD DKIPemprov DKIlapangan padel bermasalahlapangan padel di Jakartalapangan padel

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor