Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 Berapa? Segini Ketentuan Baznaz untuk Wilayah Jabodetabek

Jumat 27 Feb 2026, 15:23 WIB
Ilustrasi - Besaran zakat fitrah tahun 2026 di Jabodetabek yang ditetapkan BAZNAZ. (Sumber: Unsplash/Deski Jayantoro)

Ilustrasi - Besaran zakat fitrah tahun 2026 di Jabodetabek yang ditetapkan BAZNAZ. (Sumber: Unsplash/Deski Jayantoro)

POSKOTACOID - Besaran zakat fitrah tahun 2026 ramai ditanyakan umat Islam pada pekan pertama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, tepatnya rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Kewajiban membayar Zakat tertuang dalam sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits.

Baca Juga: 15 Ide Kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 2026 yang Seru dan Edukatif untuk Siswa SD-MI

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki rezeki lebih dan akan disalurkan kepada delapan golongan ashnaf.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah di Indonesia pada tahun ini?

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Ramadhan untuk Lomba Cerdas Cermat, Cocok untuk Anak Sekolah

Besaran Zakat Fitrah 2026

Di Indonesia, zakat dikelola dan disalurkan oleh lembaga bernama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ).

Setiap tahun, BAZNAZ sekkau mengumumkan besaran zakat fitrah hingga zakat penghasilan yang harus dikeluarkan umat Islam saat bulan Ramadhan.

Menghimpun dari situs resmi BAZNAZ, besaran zakat fitrah yang ditetapkan pada tahun 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 liter hingga 3,5 liter beras premium.

Nominal ini dinilai paling sesuai dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menunaikan kewajiban syariat.

Baca Juga: 5 Ide Ngabuburit Seru Ala Gen Z, Menunggu Waktu Buka Puasa dengan Kreatif dan Bermanfaat

"BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," kata Kiai Noor dalam keterangannya di situs BAZNAS.

Nominal tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi sejumlah Kota/Kabupaten di Indonesia dalam menetapkan besaran zakat fitrah.

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah ?

Zakat fitrah sudah mulai bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan disempurnakan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dikutip dari situs Dompet Dhuafa, pembayaran di waktu ini lebih dianjurkan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar sampai kepada penerima tepat waktu.


Berita Terkait


News Update