Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 Berapa? Segini Ketentuan Baznaz untuk Wilayah Jabodetabek

Jumat 27 Feb 2026, 15:23 WIB
Ilustrasi - Besaran zakat fitrah tahun 2026 di Jabodetabek yang ditetapkan BAZNAZ. (Sumber: Unsplash/Deski Jayantoro)

Ilustrasi - Besaran zakat fitrah tahun 2026 di Jabodetabek yang ditetapkan BAZNAZ. (Sumber: Unsplash/Deski Jayantoro)

Nominal ini dinilai paling sesuai dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menunaikan kewajiban syariat.

Baca Juga: 5 Ide Ngabuburit Seru Ala Gen Z, Menunggu Waktu Buka Puasa dengan Kreatif dan Bermanfaat

"BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," kata Kiai Noor dalam keterangannya di situs BAZNAS.

Nominal tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi sejumlah Kota/Kabupaten di Indonesia dalam menetapkan besaran zakat fitrah.

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah ?

Zakat fitrah sudah mulai bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan disempurnakan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dikutip dari situs Dompet Dhuafa, pembayaran di waktu ini lebih dianjurkan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar sampai kepada penerima tepat waktu.


Berita Terkait


News Update