Total nilai keseluruhan barang bukti narkotika dan obat-obatan tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran gelap yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Menurut Wiwin, motif para tersangka melakukan tindak pidana tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
“Mereka tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini, tanpa memikirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan bagi generasi muda,” ucapnya.
Dengan pengungkapan kasus periode Januari–Februari 2026 ini, Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan empat orang, satu gram ganja oleh tiga orang, dan satu gram etomidate oleh empat orang.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banten. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” pungkasnya.
