Polda Banten Ringkus 54 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kamis 26 Feb 2026, 22:28 WIB
Jumpa pers pengungkapan narkoba di Mapolda Banten, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Jumpa pers pengungkapan narkoba di Mapolda Banten, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Total nilai keseluruhan barang bukti narkotika dan obat-obatan tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran gelap yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Menurut Wiwin, motif para tersangka melakukan tindak pidana tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

“Mereka tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini, tanpa memikirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan bagi generasi muda,” ucapnya.

Dengan pengungkapan kasus periode Januari–Februari 2026 ini, Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan empat orang, satu gram ganja oleh tiga orang, dan satu gram etomidate oleh empat orang.

Baca Juga: Sopir Ojek Korban Kecelakaaan jadi Tersangka, Bupati Pandeglang hingga Gubernur Banten Digugat Rp100 Miliar

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banten. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update