POSKOTA.CO.ID - Hari Raya Idulfitri menjadi hari yang ditunggu oleh para pekerja, sebab mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal satu kali gaji.
Meski begitu banyak pertanyaan yang mencuat, apakah pegawai baru tetap mendapat THR walaupun baru bekerja selama tiga bulan? Jika iya, maka bagaimana cara hitungnya? Simak artikel ini untuk mendapat penjelasannya.
Melansir dari Glints Top Loker, THR tetap diberikan kepada karyawan baru sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pegawai, antara lain:
- Pekerja/Buru yang telah mempunyain masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih
- Karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Selain itu, Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagaaman bagi pekerja/buruh disebutkan masa kerja satu bulan memperoleh THR berdasarkan tanggal mulai bekerja hingga pembayaran THR.
Kendati begitu, jika mengacu pada aturan-aturan di atas, karyawan baru otomatis akan mendapat tunjangan hari raya.
Cara Hitung THR Karyawan Baru
Pemberian THR bagi karyawan baru dihitung secara proporsional atau dikenal dengan sebutan prorate.
Baca Juga: THR PNS Golongan III dan IV Dijadwalkan Cair, Tapi Ada Dua Kategori yang Tidak Mendapatkan Haknya
Berdasarkan aturan Permenaker No.6 Tahun 2016, berikut ini cara menghitung THR karyawan baru, yaitu:
- Masa kerja 3x12 dikalikan (gaji pokok + tunjangan tetap) dan pekerja yang bekerja minimal satu bulan terus-menerus berhak menerima THR
Contoh perhitungannya sebagai berikut:
- Jika gaji pokok + tunjangan tetap sebesar Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya 3/12 x Rp4.000.000 = Rp1.000.000.
