POSKOTA.CO.ID - Memasuki penghujung Februari 2026, persiapan masyarakat menuju perayaan Idulfitri mulai terasa. Salah satu yang paling ditunggu para aparatur negara aktif maupun purnabakti adalah kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji rutin bulan Maret 2026.
Pemerintah, melalui PT Taspen (Persero), memastikan bahwa pembayaran hak pensiun tetap berlangsung sesuai jadwal.
Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang setiap tahun mengandalkan gaji dan THR sebagai sumber utama kebutuhan menjelang Lebaran.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Cair Minggu Pertama Ramadhan 2026? Ini Klarifikasi Resmi Terbaru dari Taspen
Taspen Pastikan Gaji Pensiunan Cair 1 Maret 2026
Berdasarkan mekanisme penyaluran yang telah berlaku bertahun-tahun, Taspen menjadwalkan pembayaran pensiun setiap tanggal 1 setiap bulannya. Dengan demikian, gaji pensiun untuk periode Maret 2026 dijadwalkan masuk ke rekening penerima pada 1 Maret 2026.
Jadwal ini tetap berlaku kecuali adanya penyesuaian dari mitra bayar apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional.
Taspen mengimbau penerima pensiun untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1. Penyesuaian Jika Bertepatan dengan Libur
Jika 1 Maret 2026 jatuh pada hari libur, maka pencairan dapat menyesuaikan kebijakan bank mitra atau Kantor Pos.
2. Otentikasi Data
Pensiunan wajib melakukan verifikasi melalui Taspen Otentik atau langsung ke mitra bayar agar hak pembayaran tidak tertunda.
3. Pemantauan Saldo
Pemeriksaan saldo dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau kanal digital resmi mitra bayar.
Proyeksi THR Pensiunan 2026, Cair Bulan yang Sama
Selain gaji pensiunan, pemerintah juga diproyeksikan mencairkan THR 2026 pada bulan yang sama, yakni Maret 2026. Pola pencairan ini mengacu pada sistem yang ditetapkan dalam dua tahun terakhir, yakni pembayaran setara satu kali uang pensiun bulanan penuh tanpa potongan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli purnabakti menjelang Lebaran dan membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
Dasar Hukum dan Besaran Pensiun 2026 Berdasarkan PP 8/2024
Besaran uang pensiun tahun 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini secara langsung memengaruhi nominal pensiun pokok yang diterima purnabakti.
Berikut estimasi gaji pokok pensiun berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan demikian, nominal pensiun pokok tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan untuk Golongan IVe.
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan melekat seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tertentu)
- Tunjangan lain sesuai aturan masing-masing instansi
Baca Juga: Sambut Ramadhan 2026, PLN Mobile Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen
THR, Gaji ke-13, dan Imbauan Resmi Taspen
Selain THR yang cair menjelang Idulfitri, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni atau Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Taspen menegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap maraknya informasi palsu di media sosial mengenai kenaikan gaji maupun jadwal pencairan. Untuk itu para penerima pensiun agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi Taspen. Informasi valid hanya melalui situs resmi dan call center 1500 919.
Melalui kepastian jadwal pencairan ini, pensiunan diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran 2026 secara lebih matang.
