Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Penyaluran kepada mustahik atau penerima zakat juga harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun langsung (offline). berikut adalah cara bayar zakat fitrah online melalui BAZNAS
- Akses laman resmi pembayaran zakat fitrah BAZNAS
- Pilih jenis dana "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan
- Isi data diri sesuai formulir
- Pilih metode pembayaran
- Lakukan pembayaran hingga selesai
Setelah transaksi berhasil, muzaki akan memperoleh bukti pembayaran zakat fitrah secara otomatis.
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Langsuung
Selain online, masyarakat juga dapat menunaikan zakat secara langsung melalui:
- Kantor BAZNAS pusat
- BAZNAS provinsi
- BAZNAS kabupaten/kota
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat
Muzaki cukup menyerahkan zakat dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan. Selanjutnya, petugas akan menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Tips Hemat Mudik 2026: Solusi Mengurangi Pengeluaran Tol, Bahan Bakar, dan Bekal Perjalanan
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Dalam laman resmi BAZNAS dijelaskan bahwa zakat fitrah diawali dengan membaca niat. Bacaan niat dibedakan tergantung siapa yang diwakilkan, misalnya untuk diri sendiri, anak, atau keluarga.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Latin: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsi fardhan lillaahi ta'aalaa"
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
