Desakan Tarik Brimob Menguat, Mabes Polri Tegaskan Peran Brimob Tak Bisa Diabaikan

Rabu 25 Feb 2026, 13:08 WIB
Ilustrasi Brimob. (Sumber: Pinterest/tactical10)

Ilustrasi Brimob. (Sumber: Pinterest/tactical10)

POSKOTA.CO.ID - Desakan agar Korps Brigade Mobil (Brimob) ditarik dari penugasan di tengah masyarakat terus mencuat setelah rentetan kasus kekerasan yang melibatkan pasukan elit kepolisian tersebut.

Namun Mabes Polri berdalih peran dan rekam jejak pengabdian Brimob tidak bisa dilepaskan begitu saja dari masyarakat.

“Rekam sejarah jejak kehadiran dan pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang. Mulai dari penanganan tanggap darurat bencana alam seperti di Sumut, Aceh dan Sumbar yang masih tergelar sampai sekarang,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut Jhonny, tugas Brimob tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum bersenjata, tapi juga mencakup perlindungan masyarakat dalam situasi konflik sosial serta penguatan pengamanan di wilayah.

Baca Juga: ISESS Sebut Boleh Polda Metro Jaya Libatkan Brimob Cegah Tawuran: Asal Taati SOP

Demikian juga, penguatan dan pelapisan BKO Brimob Polri kepada satuan-satuan kewilayahan khususnya Polres/Ta jajaran yang bertujuan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kendati demikian, kata Jhonny pihaknya juga tetap terbuka terhadap kritik yang berkembang di ruang publik. Karena itu ia berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan dan kritikan konstruktif dari setiap elemen masyarakat.

Salah satu desakan penarikan Brimob disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Hal-hal itu diperhatikan oleh Polri sebagai institusi sipil yang terbuka di era demokrasi-supremasi sipil dengan nilai-nilai HAM, supremasi hukum dan prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tutur Jhonny.

Baca Juga: Geram Anggota Brimob di Maluku Tewaskan Pelajar, Kapolri Janjikan Hukuman Setimpal 

Kritik terhadap kesatuan Brimob menguat setelah kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial Arianto Tawakal, 14 tahun, di Kota Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026.

Korban Arianto diduga dianiaya oleh Anggota Brimob berinisial Bripda MS, nyawanya tidak tertolong, sementara kakak korban mengalami patah tulang.

Terkait kasus penganiayaan itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.

Hasil sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri kepada Bripda MS.

"Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Dadang.


Berita Terkait


News Update