Korban Arianto diduga dianiaya oleh Anggota Brimob berinisial Bripda MS, nyawanya tidak tertolong, sementara kakak korban mengalami patah tulang.
Terkait kasus penganiayaan itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.
Hasil sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri kepada Bripda MS.
"Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Dadang.
