Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ungkap Pramono.
Pramono juga menyoroti persoalan kebisingan yang kerap dikeluhkan masyarakat, baik akibat pantulan bola maupun teriakan pemain. Maka dari itu, ia mewajibkan pengelola lapangan padel di kawasan perumahan untuk membangun fasilitas peredam atau kedap suara.
Baca Juga: Diguyur Hujan Panjang! Petani Timun Suri Gagal Panen di Limo Depok saat Masuk Ramadhan
"Dan kemudian, kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," ujar dia.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan lapangan padel yang berdiri di atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, khususnya yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diizinkan untuk dilanjutkan operasionalnya.
Menurutnya aset RTH harus dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan, yakni sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat
"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," katanya. (cr-4)
