Transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Buyback atau Penjualan Kembali Emas
Bagi investor yang ingin menjual kembali emas ke PT Antam, terdapat ketentuan pajak buyback sebagai berikut:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Ketentuan ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta. Pajak akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Harga emas Antam hari ini masih berada di level Rp 3 juta per gram dan belum menunjukkan perubahan signifikan. Investor disarankan terus memantau pembaruan harga resmi Logam Mulia setiap pukul 08.30 WIB guna menentukan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual emas.
