Setelah berhasil melakukan pemesanan, penukaran uang baru dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Adapun periode penukaran uang baru berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Penukaran dilakukan di lokasi kas keliling yang telah ditentukan saat pemesanan.
Penting bagi masyarakat untuk datang sesuai jadwal dan jam operasional yang dipilih, agar proses penukaran berjalan lancar.
Baca Juga: Link Video Nayafareza Blunder Viral, Misteri Baru di Balik Nama Nay TikTok
Cara Tukar Uang Baru di Laman pintar.bi.go.id
Seluruh proses pemesanan penukaran uang baru dilakukan secara online melalui laman resmi PINTAR BI. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan.
- Akses laman pintar.bi.go.id.
- Saat sistem melayani antrean, pengguna akan masuk ke halaman utama setelah menunggu giliran.
- Pilih lokasi kas keliling yang tersedia.
- Tentukan provinsi tujuan atau ketik nama provinsi, lalu klik “Lihat Lokasi”.
- Pilih jadwal penukaran serta jam operasional yang tersedia.
- Masukkan data pemesan dan detail kontak, meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
- Input jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan.
- Isi kode captcha sesuai tampilan, lalu klik Pesan.
- Unduh bukti pemesanan yang dapat disimpan dalam bentuk PDF atau dicetak.
Syarat Wajib Penukaran Uang Baru 2026
- Masyarakat wajib membawa KTP asli yang datanya sesuai dengan informasi pada bukti pemesanan.
- Pemohon harus menunjukkan Bukti Pemesanan PINTAR BI, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang tunai yang akan ditukarkan harus dibawa dalam jumlah pas sesuai pemesanan.
- Uang rupiah wajib dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun rapi, serta tidak distaples atau diikat dengan benda yang dapat merusak fisik uang.
Dengan memenuhi seluruh tahapan dan persyaratan tersebut, proses penukaran uang baru di layanan kas keliling Bank Indonesia dapat berjalan tertib, cepat, dan tanpa kendala.
