JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons keluhan warga Pulomas, Jakarta Timur, terkait kebisingan yang ditimbulkan aktivitas lapangan padel yang beroperasi di kawasan permukiman.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Media dan Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Gubernur Jakarta Pramono Anung telah memberikan perintah evaluasi terhadap izin operasional seluruh lapangan padel di wilayah ibu kota, khususnya yang berada dekat dengan permukiman warga.
"Terkait keluhan kebisingan dari lapangan padel, Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional seluruh lapangan padel di wilayah DKI Jakarta, khususnya yang berlokasi dekat dengan permukiman warga," ujar Chico kepada Poskota, Minggu, 22 Februari 2026.
Chico menyebut bahwa evaluasi tersebut nantinya mencakup sejumlah aspek penting, termasuk pemetaan seluruh lokasi lapangan padel yang ada di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Naik Saat Ramadhan, Pemprov DKI Beberkan Alasannya
"Peninjauan ulang dokumen perizinan termasuk kesesuaian dengan peruntukan wilayah dan ketentuan ketertiban umum," ucapnya.
Selain itu, Chico mengatakan, Pemda Jakarta juga akan melakukan pengkajian dampak kebisingan yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
"Sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan standar kebisingan lingkungan," ungkap dia.
"Langkah ini diambil untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di lokasi lain," katanya.
Baca Juga: Dari Surau Bambu ke Bangunan Megah, Jejak Sejarah Masjid Agung Al-Jihad Ciputat
Chico menegaskan, Pramono Anung telah memberikan arahan untuk tidak mentoleransi lapangan padel yang terbukti mengganggu ketertiban umum atau beroperasi tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
"Gubernur Jakarta menegaskan bahwa lapangan padel yang terbukti mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai izin, atau tidak memperoleh persetujuan dari warga sekitar akan ditindak tegas," ungkap Chico.
Ia menjelaskan, jika dalam proses evaluasi tersebut ditemukan pelanggaran serius, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan pencabutan izin.
"Termasuk kemungkinan pembatasan operasional hingga pencabutan izin jika diperlukan," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Tata Kota Menilai Lapangan Padel Rentan Bermasalah karena Belum Diatur Pergub
Lebih lanjut, Chico menyebut proses evaluasi tersebut ditargetkan dapat segera difinalisasi dalam waktu dekat. Selama proses berlangsung, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
"Proses evaluasi secara keseluruhan ditargetkan segera difinalisasi dalam waktu dekat, dan kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait (seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup) untuk hasil yang optimal," kata dia. (cr-4)