Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu':
Tidak sah apabila puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya tanpa niat pada malam harinya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut adalah lafal niat untuk ibadah puasa Ramadhan:
"Nawaitu shauma ghadin 'an adaa’i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta'aalaa."
"Aku berniat puasa untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah SWT."
