"Pengakuan pelaku untuk satu unit laptop merek HP sudah dijual pelaku seharga Rp. 1,5 juta ke seseorang yang dikenalnya. Sedangkan untuk uang asing tunai 200 Ringgit dan 1.500 Dirham milik korban sama pelaku ditukarkan ke mata uang rupiah Rp 6,3 juta untuk dibawa ke kampung halaman daerah Pemalang, Jawa Tengah," ujar Hadirat kepada Poskota di ruang kerjanya.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membayar hutang.
"Setelah kejadian pelaku menjual laptop langsung berangkat ke kampungnya daerah Pemalang, Jawa Tengah, dengan naik bus PO. Identitas pelaku diketahui dari rekaman kamera cctv keamanan KAI di Stasiun Depok Baru, langsung didalami dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," tuturnya.
Baca Juga: Waspada, Pencurian ECU hingga Speedometer Truk Terjadi di Bogor
Barang bukti yang berhasil didapatkan dari kejahatan pelaku, yakni flashdisk.
"Barang-barang korban sudah ludes terjual sama pelaku untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Pelaku dijerat Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Pidana Baru tentang Pencurian Biasa, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Mencuri Untuk Kebutuhan Keluarga
Pelaku E, yang memiliki tiga orang anak ini memiliki pendidikan hanya sampai bangku pendidikan SMA dengan lulusan Paket C.
Ia mengaku khilaf, karena ada kesempatan depan mata dan langsung mencuri tas milik korban.
Baca Juga: Viral Curanmor Todongkan Senpi, Polisi: Pencurian Gagal dan Tak Ada Korban Jiwa
"Dari Jakarta menuju Depok, korban kelupaan mengambil tas yang ditaruh di rak barang dalam gerbong kereta. Saat itu ada kesempatan tas saya ambil diam-diam," ujar E.
Pelaku E mengaku mencuri baru pertama kali dan itu juga sedang kepepet untuk kebutuhan hidup.
"Uang hasil penjualan barang milik korban sudah dijual sama orang lain di jalan. Total uang didapat Rp7,8 juta, yang digunakan untuk bayar sekolah anak, bayar hutang, dan kebutuhan sehari-hari anak serta istri di kampung," ungkapnya.
