KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam mengawasi peredaran minuman keras (miras) ilegal selama Ramadhan.
Hal ini diumumkan dalam acara apel yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menyebut apel ini untuk meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran miras ilegal di 8 wilayah kecamatan.
"Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan apel Tingkat Kota terkait dengan penertiban peredaran minuman keras dan beralkohol di 8 wilayah kecamatan," ujar Herry kepada wartawan.
Baca Juga: Karung Berisi Pasir Dipakai Menahan Banjir Masuk ke Pasar Cipulir
Kegiatan apel sore ini diikuti ratusan personil gabungan yang turut diikuti TNI hingga Polri, untuk menegaskan komitmen penertiban para penjual miras ilegal.
"Penertiban ini menyasar ke mereka-mereka (penjual miras) yang ilegal, kemudian tidak berizin, dan beredar di tengah-tengah lingkungan masyarakat," ucapnya.
Menurut Herry, kegiatan ini menjadi langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya tindakan kriminal selama bulan puasa.
Ia menilai, peredaran miras ilegal bisa berdampak negatif dan memicu aksi kejahatan jalanan lainnya, seperti tawuran.
Baca Juga: Banjir Masih Rendam Jakarta, Pramono Tegaskan Pemprov Siap Lakukan Modifikasi Cuaca
"Akibat dari banyaknya minuman keras, saya khawatir nanti akan merambah ke tawuran. Ya karena kita enggak tahu, misalkan minumnya habis maghrib ya, kemudian pecahnya di subuh," kata Herry.
"Jadi ini merupakan langkah yang antisipasif dari Satpol PP Jakarta Barat," ungkapnya.
Petugas nantinya akan melakukan monitoring di 8 kecamatan wilayah Jakarta Barat, untuk menindak tegas para penjual miras tak berizin yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Kasus Penodongan Menggunakan Pisau di Jalan Arteri Pondok Indah Jaksel Berakhir Damai
"Apabila kedapatan di luar perizinan, ya kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi," ujarnya. (pan)
