Pemkot Jakbar Tingkatkan Pengawasan Penjualan Miras Ilegal

Jumat 20 Feb 2026, 19:35 WIB
Pemkot Jakarta Barat menggelar apel untuk memonitoring peredaran minuman keras (miras) secara ilegal selama bulan puasa pada Jumat, 20 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Pemkot Jakarta Barat menggelar apel untuk memonitoring peredaran minuman keras (miras) secara ilegal selama bulan puasa pada Jumat, 20 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

"Jadi ini merupakan langkah yang antisipasif dari Satpol PP Jakarta Barat," ungkapnya.

Petugas nantinya akan melakukan monitoring di 8 kecamatan wilayah Jakarta Barat, untuk menindak tegas para penjual miras tak berizin yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga: Kasus Penodongan Menggunakan Pisau di Jalan Arteri Pondok Indah Jaksel Berakhir Damai

"Apabila kedapatan di luar perizinan, ya kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi," ujarnya. (pan)


Berita Terkait


News Update