"Jadi ini merupakan langkah yang antisipasif dari Satpol PP Jakarta Barat," ungkapnya.
Petugas nantinya akan melakukan monitoring di 8 kecamatan wilayah Jakarta Barat, untuk menindak tegas para penjual miras tak berizin yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Kasus Penodongan Menggunakan Pisau di Jalan Arteri Pondok Indah Jaksel Berakhir Damai
"Apabila kedapatan di luar perizinan, ya kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi," ujarnya. (pan)
