KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat selama Ramadhan sementara dikurangi.
CRO PTSP Pemkot Jakbar, Menuru Dayu menyampaikan, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sendiri tidak mengalami pengurangan.
Adapun untuk perubahan dampak penyesuaian Ramadhan adalah pengurangan jam pelayanan selesai 1 jam lebih cepat dari hari biasanya.
"Pelayanan normal seperi biasa. Jamnya aja (yang berbeda). Kalau puasa kan dari jam 8 sampai jam 3 ya. Kalau gak puasa sampai jam 4," kata Dayu kepada Poskota, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga: SOTR Dilarang di Depok, Cegah Potensi Gangguan Keamanan
Adapun di lokasi Pemerintah Kota Jakarta Barat sendiri, sejumlah petugas tengah bersiaga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, selama Ramadhan dipastikan tak ada perubahan terkait dengan teknis pelayanan, berjalan normal seperti biasanya.
Dayu menilai, selama Ramadhan ini jumlah pelayanan yang dilakukan Pemkot Jakbar juga tidak dibatasi. Setidaknya ada 25 pemohon yang datang ke PTSP Pemkot Jakbar dengan berbagai tujuan, terkait administrasi dan sejenisnya.
"Biasanya (permohonan) penetapan kendaraan, kayak gitu, terus Reklame," ungkapnya.
Sementara, pantauan di lingkungan Pemkot Jakbar sendiri, ASN sekitar pukul 15.10 WIB sudah mulai meninggalkan kantor untuk pulang. Sebab jam pulang kerja selama bulan puasa sampai jam 3 sore saja.
Baca Juga: Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Jakarta Aman
Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Adapun jam kerja reguler para ASN Provinsi Jakarta adalah pukul 08.00-15.00 pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit (pukul 12.00-12.30 WIB).
Sementara pada hari Jumat, jam kerja reguler adalah pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga: Majikan Aniaya ART di Bogor hingga Luka-luka, Begini Penjelasan Polisi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.
"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” kata Premi kepada awak media, Kamis, 19 Februari 2026.
Lebih lanjut, Premi mengatakan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.
“Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” ujarnya. (pan)