Bansos KJP Plus Rp450.0000 Cair Ramadhan 2026? Cek Perkiraan Jadwal Penyaluran Bantuan

Kamis 19 Feb 2026, 15:54 WIB
Bansos KJP Plus 2026 kemungkinan cair saat Ramadhan. (Sumber: Dok. Bank DKI)

Bansos KJP Plus 2026 kemungkinan cair saat Ramadhan. (Sumber: Dok. Bank DKI)

Kendati demikian, sampai saat ini masih belum ada informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait jadwal penyaluran bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Anjlok Hari Ini 18 Februari 2026: Ukuran 24 Karat Dijual Rp2.530.000 per Gram

Namun, jika mengacu pada penyaluran bantuan periode sebelumnya, kemungkinan bantuan ini akan dicairkan pada 25 Februari 2026 atau 5 Maret 2026.

Meski demikian, proses administrasi dan pendataan penerima bantuan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama

Nominal Bantuan KJP Plus

Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda tergantung dengan jenjang pendidikannya masing-masing.

1. SD/SDLB/MI

  • Jumlah peserta: 338.771 orang
  • Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan

2. SMP/SMPLB/MTS

  • Jumlah peserta: 192.020 orang
  • Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan

3. SMA/SMALB/MA

  • Jumlah peserta: 61.139 orang
  • Dana personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)

4. SMK

  • Jumlah peserta: 112.891 orang
  • Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Jumlah peserta: 2.692 orang
  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan

Cara Cek Penerima KJP Plus

Bagi para peserta didik yang ingin mengecek status kepesertaan bansos KJP nya, maka bisa menyimak panduan di bawah ini.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Berita Terkait


News Update