CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Cikarang Barat mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli daring yang sempat viral di media sosial (medsos) Instagram.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD).
"Pengungkapan ini tindak lanjut dari laporan seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes, berinisial DA, 22 tahun yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian Apple Watch melalui media sosial," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 18 Februari 2026.
Korban sebelumnya mengunggah pencarian Apple Watch Series 7 di Facebook, yang kemudian direspons oleh terduga pelaku dengan menawarkan harga Rp2.900.000.
Baca Juga: Cegah Curanmor Selama Ramadhan, 36 Masjid di Kabupaten Bogor Dapat Bantuan CCTV
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga disepakati melakukan transaksi COD di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 15 Februari 2026.
"Waktu ketemu terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban," terang Engkus.
Sayangnya ketika itu, kata Engkus, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku.
Setelah pembayaran dilakukan, pelaku menghilang, memblokir nomor korban. Sementara jam pintar tersebut tidak dapat digunakan semestinya, atau tidak bisa dikoneksikan dengan perangkat miliknya.
Baca Juga: Pagar Rumah Jusuf Kalla Diseruduk Mobil, Diduga Sopir Ngantuk
Kemudian sesampainya di rumah, korban mengecek secara menyeluruh Apple Watch tersebut. Ternyata, jam tersebut masih dalam kondisi terkunci (activation lock) dan terhubung ke alamat email atas orang lain, bukan milik pihak yang menjualnya.
Menyadari barang tersebut diduga bermasalah atau terkait tindak penipuan, korban pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial UA dan DA di wilayah Cikarang Selatan, pada Selasa, 17 Februari 2026," terang Engkus.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran agar tidak menjadi korban penipuan,” tutur Engkus.