PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Pandeglang, Dewi Setiani memberikan peringatan kepada para pemilik warung nasi (Warnas), untuk tidak beroperasi pada pagi dan siang hari selama Ramadhan.
Dewi mengatakan akan memberikan sikap tegas jika masih ada pengelola warnas yang tidak mengindahkan instruksinya tersebut.
"Kami akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi pengelola warnas beroperasi di pagi dan siang hari. Di SE itu juga akan dimuat pula sanksinya bagi yang melanggar," ungkap Dewi Setiani, Selasa 17 Februari 2026.
Alasan larangan bagi pemilik warnas buka dipagi dan siang hari, karena harus saling menghormati di bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Jam Operasional Klub Malam Hingga Bar di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan
"Kalau mau beroperasi itu harus pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa," katanya.
Pihaknya akan membuat SE, dengan adanya SE tersebut nantinya diharapkan dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat di Kabupaten Pandeglang.
"Para pemilik rumah makan atau warung nasi, agar tidak membuka atau menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari," ujarnya.
"Selain itu, kepada pemilik hotel atau penginapan, cafe, dan tempat hiburan juga agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan Suci Ramadhan," sambungnya.
Baca Juga: Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2026, Ini 5 Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Salat Tarawih
Pihaknya juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat Pandeglang, agar meningkatkan ketertiban dan keamanan selama Ramadhan.
