POSKOTA.CO.ID - Kabar pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin tengah menjadi sorotan publik di Indonesia, hingga Selasa, 17 Februari 2026.
Melalui pernyataan video pada Senin, 16 Februari 2026, dr Piprim menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan setelah sebelumnya sempat dimutasi secara paksa.
Ia menduga, mutasi dan pemecatan ini berkaitan dengan sikapnya yang dianggap tidak kooperatif terhadap kolegium bentukan Kemenkes.
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ujar dr Piprim dalam video tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, dua bulan sebelum mutasi terjadi, dirinya sempat dipanggil oleh Direktur Jenderal Layanan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dan mendapat peringatan dari seniornya, Prof Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K).
"Prim, kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi," kata dr Piprim menirukan pesan seniornya.
Namun, dr Piprim memilih tetap pada pendiriannya untuk menjaga independensi kolegium sesuai amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang.
Menurut dia, perjuangan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kolegium harus independen.
"Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen," ungkapnya.
Lantas, apa alasan sebenarnya pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso? Berikut penjelasan Kementrian Kesehatan.
Kenapa Dokter Piprim Basarah Yanuarso Dipecat?
Kementerian Kesehatan melalui Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo, membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan sikap kritis dr Piprim atau kritik kebijakan.
Wahyu menegaskan bahwa dr. Piprim diberhentikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pemberitahuan bukan karena mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari," kata Wahyu, menegaskan alasan administratif pemecatan tersebut.
Data resmi Kemenkes menunjukkan bahwa dr. Piprim tidak hadir di tempat kerja dan tidak melakukan absensi sejak April 2025 hingga Oktober 2025 di RSUP Fatmawati, setelah sebelumnya dimutasi dari RSCM Jakarta.
Ketidakhadirannya ini menjadi dasar utama tindakan disiplin yang berujung pada pemecatan.
Baca Juga: Kontroversi The Connell Twin Apa Saja? Kini Viral Berseteru dengan Jennifer Coppen
Kronologi Sebelum Pemecatan
Wahyu Widodo memaparkan rangkaian kejadian yang mendahului keluarnya Surat Keputusan (SK) Pemecatan, yang menunjukkan prosedur disiplin telah dijalankan sesuai regulasi.
1. Panggilan Resmi
Pihak RSUP Fatmawati melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada dr. Piprim pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun keduanya tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
2. Teguran Tertulis
Setelah mangkir, pada 15 September 2025, dr. Piprim dijatuhi teguran tertulis sebagai bentuk hukuman disiplin ringan sesuai prosedur PP Nomor 94 Tahun 2021.
3. Pemeriksaan Disiplin
Karena ketidakhadirannya berlanjut, tim pemeriksa kembali memanggil dr. Piprim pada 25 September 2025.
Dia baru hadir untuk pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, ketika proses pemeriksaan resmi dapat dilakukan.
4. Hasil Pemeriksaan
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dr. Piprim menyatakan bahwa ia secara sadar melakukan perlawanan terhadap mutasi yang diterapkan kepadanya.
Ia menilai mutasi tersebut tidak sesuai dengan asas meritokrasi dan sedang dalam proses pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Profil Dokter Piprim Basarah Yanuarso
Lahir di Malang pada 15 Januari 1967, dr Piprim merupakan sosok yang sangat disegani dalam dunia pediatri tanah air.
Perjalanan akademis dr. Piprim menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan kedokteran dan pengembangan spesialisasi anak.
Ia menempuh S1 Kedokteran di Universitas Padjadjaran pada 1991 dan menyelesaikan pendidikan spesialisnya di Universitas Indonesia pada 2002.
Tidak berhenti di situ, dr. Piprim meraih gelar Konsultan Anak dari Universitas Indonesia pada 2004, memperkuat kompetensinya dalam bidang pediatri kompleks.
Untuk menambah wawasan dan keterampilan klinis, ia melanjutkan Fellowship Kardiologi Anak di Institut Jantung Negara, Malaysia pada 2007.
Pendidikan lanjutan ini menegaskan kapasitas dr. Piprim sebagai dokter anak yang tidak hanya menguasai praktik klinis dasar, tetapi juga bidang subspesialis kardiologi anak, yang memerlukan keahlian tinggi dan pengalaman internasional.
Karier dr. Piprim terbentang luas, dimulai dari pengabdian di daerah terpencil sebagai dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lampung Utara antara 1992 hingga 1995.
Pengalaman ini membentuk ketangguhannya dalam menangani pasien anak di berbagai kondisi, termasuk daerah dengan keterbatasan fasilitas medis.
Selanjutnya, ia bertugas di Ambon pada 2003, memperluas cakupan pengabdian sosial dan medisnya.
Di bidang akademis, dr. Piprim menorehkan prestasi sebagai staf pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Dia juga menjadi konsultan kardiologi anak di RSCM Jakarta, rumah sakit rujukan nasional, yang semakin mengokohkan reputasinya sebagai dokter spesialis anak terkemuka.
Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, dr. Piprim telah mendidik generasi baru dokter anak Indonesia, mentransfer ilmu klinis, penelitian, dan etika profesi dengan konsistensi tinggi.
Selain prestasi akademis dan klinis, dr. Piprim pernah menjabat sebagai Ketua Umum IDAI, posisi yang menempatkannya sebagai figur sentral dalam organisasi profesi dokter anak di Indonesia.
Dalam kapasitas ini, ia dikenal tegas memperjuangkan independensi kolegium, memastikan bahwa mekanisme pengambilan keputusan tidak terganggu oleh intervensi birokrasi.
