JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hingga bar selama bulan Ramadhan.
Pembatasan itu dilakukan, usai dikeluarkannya pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M, yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata pada 13 Februari 2026.
Andhika mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan, sekaligus menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Ibu Kota.
"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika, Selasa, 17 Februari 2026.
Dalam surat pengumuman tersebut, diatur sejumlah jenis usaha dan pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Di antaranya jenis usaha yang dimaksud meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari tempat hiburan.
Meski begitu, ada pengecualian bagi usaha di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya boleh beroperasi asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit.
Adapun usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi juga diatur jam operasionalnya seacra spesifik, misalnya klub malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Baca Juga: Keputusan Sidang Isbat 2026 Jam Berapa? Jadwal dan Prediksi 1 Ramadhan 1447 H
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pengumuman itu juga melarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Kemudian, para pelaku usaha juga diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Andhika menegaskan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja hotel bintang di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil, dengan tingkat hunian yang meningkat pada periode libur sekolah dan kontribusi signifikan dari wisatawan mancanegara.
Data BPS juga menunjukkan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang Jakarta berkisar 1-2 malam untuk tamu domestik dan lebih lama untuk tamu asing.
Menurut dia, capaian tersebut menjadi indikator bahwa sektor pariwisata Jakarta berada dalam kondisi yang baik dan resilien.
"Karena itu, pengaturan operasional selama Ramadhan diarahkan bukan untuk menghambat pertumbuhan, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap momentum keagamaan," ungkapnya.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026? Ini Perkiraan Tanggalnya
Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa dengan regulasi yang jelas dan terukur, dunia usaha tetap dapat beroperasi secara tertib, sementara masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
“Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,” ujar Andhika.
Lebih lanjut, Andhika menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” kata dia. (cr-4)