Satpol PP Jakarta Larang Sahur On The Road, Pelanggar akan Ditertibkan

Senin 16 Feb 2026, 15:50 WIB
Ilustrasi Satpol PP. (Sumber: Kominfotik Satpol PP Jakarta)

Ilustrasi Satpol PP. (Sumber: Kominfotik Satpol PP Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi melarang masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan Sahur on the Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 2026.

Adapun, SOTR merupakan kegiatan bagi-bagi makanan sahur yang dilakukan secara berkelompok oleh kalangan remaja hingga dewasa. Biasanya, mereka melaksanakan kegiatan itu dengan berkeliling menggunakan kendaraan roda dua. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dan aksi tawuran yang kerap terjadi saat kegiatan SOTR tersebut. 

"Kayak Sahur on the Road itu kan juga kita imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan," ujar Satriadi kepada awak media, Senin, 16 Februari 2026.

Baca Juga: Satpol PP DKI Instruksikan Penertiban Atribut Parpol di Seluruh Flyover Jakarta

Satriadi menegaskan, akan melakukan penertiban bagi masyarakat yang kedapatan melakukan SOTR. 

"Ya pasti kita lakukan penertiban. Kita akan larang itu," kata Satriadi. 

Selain SOTR, Satriadi juga meminta para organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta untuk tidak melakukan sweeping rumah makan di siang hari. 

"Terus jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping gitu kan. Di lokasi-lokasi gitu," ucap Satriadi. 

Baca Juga: Satpol PP Lakukan Pendataan Bangunan dan Pelaku Usaha di Area Bekas TPPS Pasar Cisoka

1.900 Personel Dikerahkan selama Ramadhan

Satriadi menyampaikan, sebanyak 1.900 personel gabungan akan dikerahkan setiap hari selama Ramadhan. 


Berita Terkait


News Update