Kahpi sendiri merupakan pemuda berusia 28 tahun yang baru akan melepas masa lajang, dan pernikahan mewahnya menjadi sorotan publik di tengah kasus yang tengah berlangsung.
Penahanan Kahpi dilakukan di Polsek Angata, Kendari, setelah pihak kepolisian menilai bahwa dugaan penelantaran jemaah umrah merupakan tindakan yang dapat merugikan banyak orang dan berpotensi melanggar hukum.
Pihak kepolisian kini tengah memproses kasus ini lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban pemilik Travelina Indonesia terhadap jamaah yang telah mempercayakan biaya perjalanan ibadah mereka.
