POSKOTACOID - Besaran nominal THR PNS 2026 yang dicairkan pemerintah ramai dicari menjelang datangnya bulan Ramadhan 1447 H.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu topik yang selalu menarik perhatian publik setiap datangnya Ramadhan dan Idul Fitri.
THR ASN diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk menyejahterakan para aparatur negara.
Kabar baiknya, pada 2026 pemerintah dikabarkan berencana mencairkan THR PNS lebih awal dibandingkan tahun -tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kumpulan Doa Menyambut Ramadhan dan Saat Puasa, Lengkap dengan Artinya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kemungkinan pemerintah menyalurkan THR PNS 2026 pada awal Ramadhan.
“Udah pasti nanti (THR cair). Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara.
Bendahara negara itu menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dari APBN 2026 untuk THR PNS 2026, PPPK, TNI, dan juga Polri, serta pensiunan PNS dan penerima pensiunan.
Rencana penyaluran THR ASN 2026 pada awal puasa Ramadhan ini juga sekaligus merupakan strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I.
“Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” kata Purbaya.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2026, Siapkan KTP hingga STNK
Kapan THR PNS 2026 Cair?
Jika mengacu pada aturan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS tahun 2024 dan 2025 dicairkan pada 10-14 hari sebelumnya hari raya Idul Fitri atau paling lamat 7 hari sebelumnya.
Akan tetapi, Menkeu Purbaya telah memberikan sinyal kuat bahwa THR PNS 2026 akan cair pada awal puasa Ramadhan.
Berdasarkan pernyataan tersebut, diperkirakan THR ASN tahun ini akan dicairkan pada pekan pertama puasa.
Meski demikian, kepastian mengenai jadwal penyaluran THR tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang hukumnya diterbitkan menjelang Ramadhan.
Baca Juga: Komisi IX DPR Soroti Nasib Pekerja UMKM Jelang Lebaran, Desak Perda Lindungi Hak THR
Komponen THR PNS 2026
Aturan mengenai pencairan THR bagi PNS secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Mengacu pada aturan tersebut, THR PNS yang cair dari pemerintah meliput beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Nominal THR PNS 2026
Salah atu komponen THR PNS 2026 adalah gaji pokok. Pada tahun ini, gaji pokok PNS masih sama seperti tahun sebelumnya.
Berikut ini daftar gaji PNS 2026 sesuai golongannya yang juga bisa menjadi acuan perkiraan besaran THR yang diterima PNS.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200